JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penangkapan terhadap kliennya pada Kamis (12/10/2023).
Sebab, kata dia, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Pada hari itu, Febri mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi malam ini, padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023)," kata Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL
Karena itu, Febri Diansyah merasa perlu datang ke KPK untuk memastikan status kliennya yang ditangkap atau dijemput paksa.
"Kami datang ke sini untuk memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK," ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Febri menjelaskan pihaknya selaku kuasa hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) siang.
Setelah mendapat surat itu, lanjut Febri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk mengonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Febri menegaskan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya di Makassar yang terbaring lemah.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Tindakan yang dilakukan kliennya, menurut Febri, bukanlah hal yang mengada-ada. Pihaknya pun sudah bersurat kepada KPK untuk menjadwal ulang pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/12/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.