JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri pada wartawan.
“Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru,” jelasnya.
Ali menjelaskan, pihaknya menangkap Syahrul karena yang berangkutan tidak hadir di KPK pada hari ini.
Ia menegaskan, pihaknya melakukan analisis ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, bahwa ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Kapan dan Di Mana KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo?
“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. Hal itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.”
Dalam keterangannya Ali juga membenarkan adanya panggilan terhadap Syahrul pada tanggal 13 Oktober 2023.
“Betul, ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya ya, bahwa kami mendapatkan informai bahwa yang bersangkutan sudah di Jakarta sejak tadi malam.”
“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang, kan begitu ya, hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” tambahnya.
Tapi ternyata hingga tadi sore Syahrul tidak juga muncul di Gedung Merah Putih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.