Kompas TV nasional hukum

Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tak Usah Diramal-ramal, Nanti Salah Lagi

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 18:53 WIB
soal-putusan-mk-batas-usia-capres-cawapres-mahfud-md-tak-usah-diramal-ramal-nanti-salah-lagi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Satgas TPPU di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk mempercayakan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pertimbangan terbaik bagi bangsa dalam memutus gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q terkait batas usia Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu. 

Mahfud mengingatkan sebelumnya ada pihak yang meramalkan MK akan mengabulkan permohonan uji materiil mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam UU Pemilu. 

Namun dalam kenyataanya Putusan MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dengan keputusan ini Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Berkaca dari pengalaman ini, Mahfud menilai tidak perlu lagi masyarakat meramal-ramal putusan MK yang kemungkinan mengabulkan syarat batas usia Capres dan Cawapres dikabulkan. 

"Kita tunggu Senin saja, endak usah buru-buru. Endak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/11/2023). 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal untuk Napi Narkoba sebelum 2024

"Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalannya. Padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini enggak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," sambung Mahfud. 

Mahud menjelaskan MK sudah membuat jadwal sidang putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023).

Oleh karenanya, Mahfud meminta masyarakat menunggu sidang tersebut dan mendengarkan secara terliti pertimbangan-pertimbagnan MK dalam memutus gugatan batas usia Capres-Cawapres.

"Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja putusan MK itu. Senin itu sudah kurang 4 hari, lalu apa pun putusannya tentu akan di follow up oleh partai politik," ujar Mahfud. 

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Ada 13 Gugatan Uji Materiil Batasan Usia Capres-Cawapres di MK, Tujuh Perkara Diputus 16 Oktober

Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).

Tujuh gugatan tersebut yakni pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon I).

Kemudian Anthony Winza Probowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); V. Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).

Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/202, pemohon Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika.

Baca Juga: Bivitri: MK Mungkin Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Polanya Sudah Tak Sesuai Teori

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dijukan Erman Safar (pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (pemohon V).

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diterima MK padapada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. 

Kelima, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 pemohon Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Baca Juga: Pengamat: MK Lakukan Pelemahan Demokrasi jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-cawapres

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.


 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x