JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk mempercayakan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pertimbangan terbaik bagi bangsa dalam memutus gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q terkait batas usia Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu.
Mahfud mengingatkan sebelumnya ada pihak yang meramalkan MK akan mengabulkan permohonan uji materiil mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam UU Pemilu.
Namun dalam kenyataanya Putusan MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dengan keputusan ini Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Berkaca dari pengalaman ini, Mahfud menilai tidak perlu lagi masyarakat meramal-ramal putusan MK yang kemungkinan mengabulkan syarat batas usia Capres dan Cawapres dikabulkan.
"Kita tunggu Senin saja, endak usah buru-buru. Endak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/11/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal untuk Napi Narkoba sebelum 2024
"Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalannya. Padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini enggak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," sambung Mahfud.
Mahud menjelaskan MK sudah membuat jadwal sidang putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023).
Oleh karenanya, Mahfud meminta masyarakat menunggu sidang tersebut dan mendengarkan secara terliti pertimbangan-pertimbagnan MK dalam memutus gugatan batas usia Capres-Cawapres.
"Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja putusan MK itu. Senin itu sudah kurang 4 hari, lalu apa pun putusannya tentu akan di follow up oleh partai politik," ujar Mahfud.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga: Ada 13 Gugatan Uji Materiil Batasan Usia Capres-Cawapres di MK, Tujuh Perkara Diputus 16 Oktober
Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.