Kompas TV nasional hukum

Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 05:20 WIB
syahrul-yasin-limpo-tinggalkan-rumah-orang-tuanya-di-makassar-usai-ditetapkan-tersangka-kpk
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada dalam mobil bersiap meninggalkan kediaman orang tuanya usai membesuk ibunya yang sedang sakit di Jalan Haji Bau Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10/2023) malam. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Darwin Fatir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Mengenai dengan isu yang beredar bahwa Syahrul akan di jemput paksa oleh KPK, ia mengatakan tidak tahu menahu terkait soal itu. Namun demikian, tentunya yang bersangkutan sudah siap dengan semua proses hukumnya.

"Terkait dengan hukum mohon teman-teman hubungi langsung penasihat hukum pak SYL, saya hanya mewakili keluarga terkait kondisi dari bunda pak SYL yang sedang sakit," ujar Devo.

"Pokoknya kalau kondisinya sudah membaik dalam artian sudah bisa ditinggalkan, maka pak SYL langsung pulang (ke Jakarta), dia sudah menegaskan tadi.”

Karenanya, ia memohon doa agar orang tua Syahrul Yasin Limpo dapat segera pulih sehingga mantan Mentan itu bisa segera mengikuti proses hukum yang menjeratnya. 

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi

Sejauh ini belum diketahui kemana perginya Syahrul bersama keluarganya. Namun menurut informasi, yang bersangkutan akan berangkat ke Jakarta pada Rabu malam dengan pesawat terbang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, Sulsel.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dua periode ini dijadwalkan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi, namun batal karena harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di kediamannya Jalan Haji Bau Makassar, Sulsel. 

Namun, saat di Makassar KPK telah memastikan penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Firli dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di Lapangan, Eks Pimpinan KPK: Itu Pidana, Penjara 5 Tahun


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x