"Jadi nanti yang harus kita periksa adalah pertimbangan hukumnya seperti apa," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, MK bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada pekan depan, tepatnya, Senin (16/10/2023).
Terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang.
Beberapa pemohon ingin mengubah batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Di sisi lain, Gibran juga digadang-gadang menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Bahkan dukungan Gibran menjadi Bacawapres Prabowo juga telah disuarakan relawan hingga organisasi sayap partai.
Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Komstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, sebelum memutuskan bacawapresnya.
Hal ini disampaikan Prabowo usai menerima dukungan dan usulan dari Persaudaraan Aktivis 98 di kediamannya, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) petang.
"Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil," kata Prabowo seperti laporan Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah.
"Iya kita tunggu putusan MK," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo soal Gibran Dinilai Terlalu Muda Jadi Bacawapres: Bagaimana kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.