JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan sejumlah dampak jika Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan batasan usia capres-cawapres.
Ia menilai, dampak konkret yang ditimbulkan adalah mulusnya jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal cawapres (bacawapres) pada Pilpres 2024.
Pasalnya, kata dia, satu-satunya halangan Gibran untuk masuk dalam kontestasi 2024 adalah usianya yang baru menginjak 35 tahun.
Sehingga jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres, maka sudah tidak ada lagi halangan bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres pada Pemilu 2024.
"Dampak konkretnya tentu saja jadinya satu-satunya halangan yang masih ada di depan Gibran kalau mau jadi cawapres akan hilang kalau itu dikabulkan oleh MK," kata Bivitri dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas Tv, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, dampak turunan jika gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan, lanjut Bivitri, adalah kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Karena jadinya akan sangat politis tidak lagi sesuai dengan apa yang selama ini secara konsisten sudah diputus oleh MK soal batas usia jabatan apapun yang harusnya itu adalah wewenang dari pembentuk undang-undang, pakai istilah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka," jelasnya.
Saat disinggung apakah proses uji materi tersebut menyalahi aturan, menurut Bivitri, hal tersebut tidak juga menyalahi aturan.
Baca Juga: Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK
"Kalau menyalahi aturan tidak juga karena MK pada dasarnya bisa mengklaim wewenang mereka sendiri dalam konteks ketika sebuah perkara itu sudah diterima untuk diperiksa secara substansif," tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.