Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketua KPU Sebut PKPU soal Batasan Usia Capres Cawapres Masih Bisa Diubah

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 22:42 WIB
ketua-kpu-sebut-pkpu-soal-batasan-usia-capres-cawapres-masih-bisa-diubah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan usia capres dan cawapres masih bisa diubah. 

Hal ini menanggapi gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 mendatang. 

"Masih cukup (syarat batasan usia capres-cawapres diubah), masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (11/10/2023). 

Baca Juga: Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK

Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres resmi dibuka pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023.

Oleh sebab itu, waktu perbaikan peraturan itu masih dapat dilakukan.

Meski begitu, Hasim menyebut ketentuan PKPU yang digunakan KPU sekarang ini masih memuat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dan itu sudah resmi digunakan.

"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," ujarnya.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10/2023). 

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman mkri.id, Selasa (10/10).

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar, Senin (9/10).

Adapun gugatan yang akan diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara  91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Lalu terdapat juga agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung; dan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Untuk diketahui, uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu pemohon Almas menyatakan, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Kapan Anies-Cak Imin Daftar jadi Bakal Capres-Cawapres ke KPU?
 
"Untuk itu, MK diminta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,'" tulis MK dalam siaran pers di laman mkri.id, Selasa (5/9).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x