Kompas TV nasional hukum

Ada 13 Gugatan Uji Materiil Batasan Usia Capres-Cawapres di MK, Tujuh Perkara Diputus 16 Oktober

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 02:05 WIB
ada-13-gugatan-uji-materiil-batasan-usia-capres-cawapres-di-mk-tujuh-perkara-diputus-16-oktober
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).

Tujuh gugatan tersebut yakni pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon I).

Kemudian Anthony Winza Probowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); V. Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).

Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/202, pemohon Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika.

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dijukan Erman Safar (pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (pemohon V).

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diterima MK padapada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batasan Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 pemohon Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Enam Perkara yang sama 

Sedangkan enam gugatan yang sama yang masih masuk agenda sidang yakni Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro.

Baca Juga: Relawan Pekalongan Doakan MK Turunkan Usia Capres-Cawapres, Dukung Gibran-Prabowo

Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun. 

Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun. 

Kemudian Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023, pemohon Hite Badenggan Lumbantoruan, 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun. 

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/202, pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro yang diterima MK pada 18 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.  

Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023, pemohon Gulfino Guevarrato serta diterima MK pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. 

Baca Juga: Gibran Masuk Pertimbangan jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Tunggu Putusan MK

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 pemohon Rudy Hartono yang diterima MK pada 18 Agustus 2023.

Pemohon ingin usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi Capres dan Cawapres. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x