JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).
Tujuh gugatan tersebut yakni pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon I).
Kemudian Anthony Winza Probowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); V. Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).
Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/202, pemohon Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika.
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dijukan Erman Safar (pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (pemohon V).
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diterima MK padapada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batasan Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.