JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Gugatan politikus Partai Nasdem tersebut terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
"Termohon KPK," kata sambungnya.
Mengutip Antara, sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.
Adapun Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
Seperti diketahu, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun telah mengonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo dan eks anak buah Syahrul sebagai tersangka perkara tersebut.
Hal tersebut diketahui dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini, Rabu (11/10).
Ali menyebut salah satu tersangka memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Adapun menurut penjelasannya, Kasdi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.
"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali, Rabu.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apakah dua orang dimaksud adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta dan Syahrul Yasin Limpo, Ali membenarkan.
“Iya kan sudah dua orang tadi tersangka,” tutur Ali, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.