"Enggak benar," jawab Dito lagi.
Hakim Fahzal pun menjelaskan alur dugaan pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi.
Menurutnya, Irwan Hermawan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan dana ke beberapa pihak demi menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.
Pemberi uang tersebut, menurut keterangan saksi adalah perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," papar hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," hakim lagi.
Dito kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.
Menurutnya, ia hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.
Baca Juga: Pernyataan Menpora Dito Ariotedjo Sebelum Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS
"Tidak benar yang mulia," jawab politikus Golkar itu.
Dalam sidang, Dito mengaku mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.
Ia juga tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.