“Soalnya, kata saudara Galumbang Menak anda menawarkan bantuan hukum dalam perkara ini,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Dito apakah ketika bertemu Galumbang sebanyak dua kali di rumahnya pernah membahas masalah proyek BTS 4G Kominfo.
“Tidak pernah, tidak ada sama sekali,” ujar Dito.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun Dito memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca Juga: Johnny G Plate Belum Saling Kenal dengan Dito Ariotedjo: Baru Kali Ini Lihat Mukanya Langsung
Dito datang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. Ia tiba pukul 10.30 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kesempatan itu, Dito sempat menyampaikan beberapa patah kata. Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).
Adapun nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.
Baca Juga: Tak Setuju dengan Kompolnas, Eks Penyidik Minta Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Polda Metro
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.