JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo membantah telah menerima bingkisan yang diduga berisi uang senilai Rp27 miliar.
Demikian bantahan itu disampaikan Dito Ariotedjo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Awalnya, majelis hakim memaparkan pernyataan saksi Irwan Hermawan yang mengaku pernah datang ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi untuk Johnny Plate di Kasus BTS 4G
“Saksi Irwan Hermawan pernah datang ke rumah saudara (Dito), dia pergi ke Jalan Denpasar ketemu saudara. Kemudian berkembang soal uang Rp27 miliar,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim melanjutkan berdasarkan keterangan saksi, Irwan kemudian memerintahkan Resi Yuki Bramani untuk menyerahkan bingkisan kepada Dito Aritedjo.
“Resi 2 kali datang ke rumah saudara bersama Galumbang Menak. Pada saat datang ke rumah saudara di Jalan Denpasar Nomor 34 itu, dia membawa bingkisan. Itu keterangannya Resi,” ujar hakim.
Hakim melanjutkan, bingkisan pertama yang dibawa Resi untuk diserahkan kepada Dito disebut berukuran kecil. Saat itu, Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan tersebut.
“Bingkisan itu dari Irwan Hermawan. Resi diperintah oleh Irwan,” tutur Hakim.
Kemudian, lanjut hakim, pada pertemun kedua Resi datang lagi membawa bingkisan berukuran agak besar.
Baca Juga: Respons Dito Ariotedjo Disebut Terima RP27 M di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
“Bingkisan itu diterima oleh saudara (Dito) di rumah Denpasar. Apakah benar ada bingkisan itu?”, tanya hakim
Menjawab pertanyaan hakim, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak pernah menerima bingkisan dari saksi Resi tersebut.
"Saya tidak pernah menerima bingkisan," kata Dito.
Kemudian, hakim melanjutkan pemarapannya bahwa bingkisan itu disebut berisi uang.
"Terima saja tidak pernah, apalagi tahu isinya," ujar Dito menimpali.
Menurutnya, uang sebanyak Rp27 miliar tidak mungkin diberikan oleh seseorang dalam bentuk bingkisan. Hakim pun menimpalinya bahwa uang Rp27 miliar itu disebut dalam bentuk pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.
“Jadi, anda tiak pernah menerima bingkisan itu?” Tanya hakim menegaskan.
"Tidak pernah," jawab Dito.
Baca Juga: Menpora Dito Tanggapi Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi BTS
Seperti diketahui, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun Dito akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Menpora Dito datang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. Ia tiba pukul 10.30 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kesempatan itu, Dito sempat menyampaikan beberapa patah kata. Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS - Momen Menpora Dito Diambil Sumpah Saksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Seperti diketahui, nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.