Hasilnya, tidak ada satu pun anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan tersebut.
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Pada posisi ini, Ketut menyampaikan, bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.
Dengan memahami mengenai asas hukum Res Judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (V-Habis): Curahan Hati Jessica Wongso dan Hukuman 20 Tahun Penjara
Ketut menekankan, kasus Jessica Wongso agar tidak menjadi polemik karena tidak ada alasan untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim.
Apalagi, lanjut Ketut, hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Ia menyebut proses hukum terhadap Jessica pada saat itu terbuka untuk umum, bahkan disiarkan di berbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Ketut.
Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pas soal Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix, Sebut Tak Ada Izin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.