JAKARTA, KOMPAS.TV - Penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 dilakukan besok, Rabu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran CPNS dan PPPK itu diperpanjang dari yang semula ditutup pada 9 Oktober 2023 lalu.
Perubahan masa pendaftaran CPNS dan PPPK membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal terbaru tahapan seleksi.
Adapun dalam jadwal terbaru, seleksi administrasi CPNS dan PPPK yang awalnya diumumkan pada 13-16 Oktober 2023 diubah menjadi 15-18 Oktober 2023.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Besok 11 Oktober 2023 Jam 23.59 WIB, Apa Masih Bisa Buat Akun?
Lantas, kapan ujian CPNS dan PPPK 2023 dilaksanakan?
Pelaksanaan ujian CPNS dilakukan dalam dua tahap, yakni tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan sistem CAT (menggunakan alat bantu komputer) dan Non-CAT.
Sementara itu, ujian PPPK hanya akan melewati satu tes, yakni seleksi kompetensi.
Pelaksanaan tes SKD CPNS yang awalnya dijadwalkan pada 7-16 November, berubah menjadi 9-18 November 2023.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 terbaru menjadi 9-18 November 2023. Sementara, pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT yakni 3-22 Desember 2023.
Adapun pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilakukan mulai 16-22 Desember 2023.
Berikut Kisi-Kisi Tes CPNS 2023
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Soal TWK CPNS 2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan:
-
Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kapan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi?
-
Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
-
Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
-
Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
-
Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Soal TIU dalam tes SKD seleksi CPNS 2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam bidang verbal, numerik, dan figural. Berikut kisi-kisinya:
Kemampuan verbal
-
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
-
Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
-
Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
Baca Juga: Update Situs Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Sudah Bisa Diakses, Cek sscasn.bkn.go.id!
Kemampuan numerik
-
Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
-
Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
-
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
-
Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
Kemampuan figural
-
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep tersebut pada situasi lain;
-
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
-
Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Soal TKP CPNS 2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
-
Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
-
Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
-
Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
-
Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
-
Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
-
Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.