Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ikut diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyidikan kasus dugaan pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Irwan akan dipanggil kembali ke Polda Metro untuk dimintai keterangan di tahap penyidikan ini.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombes Ade, Minggu (8/10).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Kasus itu sudah naik penyidikan usai ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut. Sejumlah orang pun telah diperiksa, termasuk Kombes Irwan.
Tak hanya pemeriksaan saksi polisi juga terus mengumpulkan alat bukti lainnya demi mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini supaya terang benderang.
Dalam surat perintah penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Diketahui, laporan ini diterima pengaduan masyarakat Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan Balik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.