KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, Lembaga Antirasuah tersebut belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah kantor Kementan dan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul, penyidik KPK menemukan uang puluhan miliar rupiah serta 12 pucuk senjata api.
Tak sampai di situ, penyidik juga kembali menggeledah rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari ini Rabu (4/10).
Usai penggeledahan di rumah Syahrul di Makassar tersebut, tampak penyidik KPK membawa satu buah koper serat fiber berwarna coklat berukuran 24 inci yang berisi barang yang disita. Selain itu, KPK juga membawa satu unit mobil Audi bernomor polisi DD 57 US dari kediaman Syahrul.
Selain itu, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama enam bulan hingga April 2024.
Sembilan orang yang dicegah ke luar negeri ada nama Syhrul Yasin Limpo dan keluarga, para pejabat Kementan.
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucunya bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa).
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kemudian Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf kepada Jokowi: Maaf, Tidak Bisa Menyelesaikan Tugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.