"Jadi, pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Aksi korporasi itu, kata dia, dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
Selain itu, Karen membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK disebabkan karena pengadaan gas alam cair.
Menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” ucap Karen.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat soal Kasus Korupsi Kementan dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
“Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG,” katanya.
Karen menegaskan, semua perjanjian maupun harga itu dilakukan secara transparan.
Terlebih, Karen menambahkan, pemerintah mengetahui soal pengadaan LNG tersebut.
Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.
"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.