JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan Karen karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Respons Erick Thohir Usai Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sidang perdana gugatan praperadilan Karen Agustiawan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin pekan depan,16 Oktober 2023.
Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Menurut KPK, kontrak perjanjian tersebut dilakukan Karen secara sepihak tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh.
Terkait tudingan itu, Karen Agustiawan membantahnya. Ia mengatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina pada saat dirinya menjabat sebagai dirut bukanlah aksi pribadi.
Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi yang sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
Baca Juga: Erick Thohir soal Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tidak Mau Diskreditkan Siapa pun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.