Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 6 Oktober
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK dan Polda Metro Komunikasi dengan Saya, akan Profesional dalam Kasus Pemerasan Mentan
Namun begitu, ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” kata Ade.
Adapun pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu disebut terkait penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.
Diketahui, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sejumlah karyawan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Surat panggilan ini diketahui bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.