JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (9/10/2023).
Kedua pejabat Kemendag itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula pada periode 2015 sampai 2023.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan setelah pekan sebelumnya, Selasa (3/10), penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat soal Kasus Korupsi Kementan dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag berinisial NMKD.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut pada Senin (9/10/2023).
Sejak diumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut, Ketut menuturkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena sedang fokus dengan skala prioritas.
"Dalam penyidikan kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan kerugian keuangan negara masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag menjadi satu dari tiga kasus baru yang sedang disidik oleh Jampidsus, terhitung sejak status ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10).
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai Saksi
Dua kasus lainnya, yakni dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
“Perbuatan tersebut, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, kata dia, Kemendag diduga juga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kantornya Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Terpaan Badai di Kemendag Belum Usai
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.