JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons soal foto dirinya duduk bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini banyak beredar di media sosial.
Firli mengatakan, peristiwa di foto tersebut terjadi pada awal bulan Maret 2022.
"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023," kata Firli melalui keterangan tertulis yang dilaporkan jurnalis Kompas TV Karima, Senin (9/10/2023).
"Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan secara beramai-ramai di tempat yang terbuka.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ucapnya.
Baca Juga: Saut Situmorang Menduga Kepemimpinan Kolektif Kolegial di KPK Sudah Tidak Jalan
Ia juga menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi tanpa inisiasi atau undangan darinya.
"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," katanya.
Ia menyebut, ada banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK, sehingga ia menuding ada koruptor yang menyerang KPK.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," ucapnya.
Sebelumnya, foto Firli bersama Syahrul ramai menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial.
Sebagaimana diketahui, saat ini Syahrul sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sehingga foto tersebut memunculkan spekulasi.
Baca Juga: Kapolri soal Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL: Polisi Akan Profesional dan Transparan
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan usai ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi berupa gratifikasi atau penerimaan hadiah.
Untuk itu, polisi akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya demi mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini supaya terang benderang.
"Tindakan penyidikan yang nanti akan dilakukan penyidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka," ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Dalam surat perintah penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Diketahui, laporan ini diterima pengaduan masyarakat Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh pimpinan KPK.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ajudan, dan sopirnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.