JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dijadwalkan hari ini, Senin (9/10/2023), batal dilaksanakan.
Pasalnya, Lukas Enembe sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta sejak Jumat (6/10/2023).
Atas kondisi kesehatan terdakwa tersebut, majelis hakim menetapkan pembantaran penahanan, yakni penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa karena alasan kesehatan selama dua pekan, sejak tanggal 6 hingga 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, jaksa atau Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pembantaran penahanan.
Majelis hakim juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2023.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa, serta selama pemeriksaan di persidangan maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum pada KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe tertanggal 6 Oktober 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan," ungkap ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
"Sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
Hakim lantas membacakan putusan dalam sidang kali ini, yang memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas Enembe.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 6 Oktober 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta," kata hakim.
Sebelumnya, penasihat hukum atau pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak akan hadiri sidang pembacaan vonis karena sakit.
Petrus mengklaim, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Enembe yang dirawat di Lantai 3 Unit Stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Minggu (8/10/2023).
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu (8/10/2023).
Ia mengatakan, saat mengunjungi Enembe bersama rekan pengacaranya, Antonius Eko Nugroho, Minggu (8/10), kondisi kliennya itu masih dalam perawatan medis.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujarnya.
Petrus menyebut, Lukas Enembe sudah dirawat di RSPAD selama tiga hari dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Lukas Enembe tiga kali muntah dalam sehari.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing.
Baca Juga: Hari Ini Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis
Pihak penasihat hukum lantas meminta dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merawat kliennya.
Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk merujuk Enembe ke RSPAD.
Petrus juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe mengeluh pusing sejak hari Rabu (4/10) hingga Kamis (5/10). Pada hari Jumat (6/10) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.