Kompas TV nasional politik

Terseret Isu Pemerasan Firli Bahuri Diminta Nonaktif, Jokowi: Saya Enggak Mau Intervensi

Kompas.tv - 7 Oktober 2023, 22:43 WIB
terseret-isu-pemerasan-firli-bahuri-diminta-nonaktif-jokowi-saya-enggak-mau-intervensi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Jokowi Nonaktifkan Pimpinan KPK yang Diduga Terlibat Pemerasan

Todung menilai Presiden bisa menonaktifkan Firli agar proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Polda Metro dan Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemntan dapat berjalan akuntabel. 

"Kalau Presien ingin melakukan sesuatu dan ada tudingan terhdap pimpinan KPK yang melakukan pemerasan, pimpinan tersebut dinonaktifkan untuk sementara, selama investigasi dan penyidikan dilakukan," ujar Todung di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10) malam.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kourpsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara soal Foto dengan Syahrul Yasin Limpo

Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.

Pihak-pihak tersebut didugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar Ade saat dikomfirmasi, Sabtu (7/10/2023).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x