“Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum merespons saat dikonfirmasi terkait surattelegram tersebut.
Informasi mengenai adanya Surat Telegram Kapolri tersebut diperoleh dari pemberitaan sejumlah media online, seperti penundaan proses hukum mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso oleh Polda Jateng sesuai dengan instruksi ST Kapolri tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan proses hukum tetap berjalan, namun penanganannya ditunda sesuai surat telegram Kapolri.
Mantan Ketua Gerindra Kota Semarang Joko Santoso dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.
Kebijakan serupa juga telah ditervitkan oleh Kejaksaan RI pada Agustus 2023 lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajarannya bertindak cermat dan hati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Hal itu, kata dia, demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Apa Syarat Seseorang Dapat Hak Pilih dan Bisa Jadi Pemilih?
Ia pun memerintahkan penundaan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah hingga seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.