JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dipastikan bakal dipecat dari dinas kemiliteran.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Kresno mengatakan penyidik Polisi Militer Kodam Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuahn oleh tiga anggota TNI AD itu ke Oditur Militer II-07/Jakarta.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Motifnya Cari Untung Raup Rp10 Juta per Bulan
"Pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta," kata Kresno Buntoro di Oditurat Militer II-07/Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Selain dipecat, kata Kresno, ketiga anggota TNI AD tersebut yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J sudah tidak mendapatkan gaji dari Mabes TNI AD.
"Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji, dan hak-haknya," ucap Kresno.
Hal senada juga disampaikan, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengatakan ketiga anggota TNI AD itu sudah tidak menerima gaji.
Menurut Kolonel Irsyad, ketiga anggota TNI AD tersebut tidak menerima gaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Pakai Kekuatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Pakai Cara-cara Smart
"Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia," ujarnya.
Selain melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Pomdam Jaya juga menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kemudian mengaku kepada warga sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera membayar Rp50 juta, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Baca Juga: Hotman Paris Cerita Ditelepon OTK yang Mengaku Jadi Korban seperti Imam Masykur: Mereka Ketakutan
Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.