“Saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," tegasnya.
"Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik(direktur penyelidikan), dirdik (direktur penyidikan), dirtut (direktur penuntutan) hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka," pungkasnya.
Pasalnya, KPK bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menegakkan proses hukum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
"KPK sampai hari ini masih memegang tegus prinsip itu," ucapnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK muncul setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya kepada sopir dan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi untuk penyelidikan kasus di Kementan.
Adapun surat pemeriksaan itu teregistrasi dengan nomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Perkara dugaan pemerasan itu diketahui tengah ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Sopir Mentan, Heri, diminta hadir dan menjadi saksi dalam pemeriksaan pada 28 Agustus 2023 lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Kapolri Respons Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK dalam Kasus Korupsi Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.