JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (5/10/2023).
Ade menjelaskan, perkara dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut merupakan aduan masyarakat (dumas) yang diterima pada 12 Agustus 2023.
“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat,” jelasnya.
“Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2021,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tersebut, lanjut Ade, pihaknya telah menelaah serta menverifikasi aduan tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (baket).
Baca Juga: Tanggapan Kapolri Soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Korupsi Kementan
“Pada tanggal 15 Agustus 2023, kami menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan mayarakat yang dimaksud, dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.