JAKARTA, KOMPAS.TV - Izin keramaian merupakan persetujuan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan suatu acara atau kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
Tujuan dari izin ini adalah untuk memastikan keadaan tetap aman dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
Persyaratan yang diperlukan mungkin bervariasi tergantung pada jenis kegiatan, bergantung pada tingkat risiko yang dapat timbul selama pelaksanaannya.
Selanjutnya, apa persyaratan yang diperlukan ketika mengurus izin keramaian di kepolisian?
Baca Juga: Hasil TGIPF Kanjuruhan, Polri Diminta Bongkar Siapa Pejabat yang Tandatangani Izin Keramaian
Berdasarkan laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan saat ingin mengajukan izin keramaian di kepolisian:
Persyaratan awal terkait perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pertunjukan musik band/dangdut, pertunjukan wayang kulit, ketoprak, dan acara pertunjukan lainnya.
a.) Izin keramaian untuk kegiatan skala kecil
Kegiatan skala kecil merujuk pada acara yang mengundang sekitar 300 hingga 500 orang. Persyaratan untuk kategori ini meliputi:
b.) Izin keramaian untuk kegiatan skala besar
Kegiatan skala besar merujuk pada acara yang mengundang lebih dari 1000 orang. Persyaratan untuk kategori ini meliputi:
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Jika Anda berencana menyelenggarakan suatu acara yang melibatkan penggunaan kembang api, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
a.) Surat Permohonan dari Pemohon mengenai pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
b.) Surat izin impor (asal usul kembang api) yang diimpor khusus untuk kegiatan tersebut.
Baca Juga: Catat, Berikut Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta Saat DKI jadi DKJ
Izin ini berlaku untuk kegiatan atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau pidato bebas.
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
Penyampaian Pendapat di Muka Umum harus dilakukan di tempat terbuka dan tidak boleh membawa barang atau benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum acara.
Sumber : Kompas TV/Polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.