JAKARTA, KOMPAS.TV - Izin keramaian merupakan persetujuan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan suatu acara atau kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
Tujuan dari izin ini adalah untuk memastikan keadaan tetap aman dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
Persyaratan yang diperlukan mungkin bervariasi tergantung pada jenis kegiatan, bergantung pada tingkat risiko yang dapat timbul selama pelaksanaannya.
Selanjutnya, apa persyaratan yang diperlukan ketika mengurus izin keramaian di kepolisian?
Baca Juga: Hasil TGIPF Kanjuruhan, Polri Diminta Bongkar Siapa Pejabat yang Tandatangani Izin Keramaian
Berdasarkan laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan saat ingin mengajukan izin keramaian di kepolisian:
Persyaratan awal terkait perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pertunjukan musik band/dangdut, pertunjukan wayang kulit, ketoprak, dan acara pertunjukan lainnya.
a.) Izin keramaian untuk kegiatan skala kecil
Kegiatan skala kecil merujuk pada acara yang mengundang sekitar 300 hingga 500 orang. Persyaratan untuk kategori ini meliputi:
b.) Izin keramaian untuk kegiatan skala besar
Sumber : Kompas TV/Polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.