Untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda harus melalui serangkaian langkah.
Sesuai informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah tahapan proses secara lengkap:
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan dalam periode tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
PTSL diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya tambahan yang dikenakan oleh BPN mulai dari tahap pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Perlu digarisbawahi, terdapat biaya yang harus dibayarkan selama tahap pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Sebagai pemohon, Anda perlu menyiapkan data fisik yang mencakup hasil pengukuran bidang tanah dan menunjukkan tanda batas.
Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sementara itu, data yuridis mencakup dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah, seperti surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak terkait untuk setiap bidang tanah.
Selanjutnya, data yuridis tersebut perlu dikumpulkan dan disampaikan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut:
Itulah langkah-langkah untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.