JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menunjukkan bukti legalitas kepemilikan atas sebidang tanah.
Dokumen ini memiliki peran krusial dalam mencegah terjadinya konflik dan perselisihan mengenai penguasaan tanah di kalangan masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung penyelenggaraan pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengenalkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, PTSL merupakan suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak.
Program ini mencakup registrasi tanah yang belum terdaftar sebelumnya di suatu kawasan desa, kelurahan, atau setara dengannya.
Baca Juga: Seorang Pria di Jember Jual Tanah Orang Tua Senilai Rp700 Juta untuk Judi Online
Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.
Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Program ini menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. PTSL, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah, diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Proses sertifikasi tanah ini menjadi realisasi dari komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Berapa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.