JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, atau mendaftar sebagai CPNS.
SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku atau diperlukan perpanjangan, pemilik SKCK dapat mengajukannya kembali.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.
Namun, terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK.
Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS? Simak Syarat Pengangkatan CPNS Jadi PNS
Berikut adalah persyaratan untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di kantor polisi:
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan yang mencantumkan domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan alamat yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengecekan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga: Cara Urus KTP yang Hilang, Simak Persyaratannya
1. SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Perlu diingat bahwa Polsek (Kepolisian Sektor) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan lamaran pekerjaan atau administrasi PNS/CPNS.
Polsek juga tidak melayani penerbitan SKCK untuk visa atau keperluan internasional. SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat
1. Pemohon datang ke kantor kepolisian sesuai dengan wilayah tujuan pembuatan SKCK.
2. Pendaftaran dilakukan di loket SKCK.
3. Berkas persyaratan diajukan.
4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran.
5. Petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas pemohon.
6. Pemohon harus membawa dokumen asli untuk verifikasi.
7. Petugas akan meminta pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.
8. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon dapat mengambil kembali berkas-berkas yang telah disiapkan.
9. Pemohon membayar biaya pembuatan SKCK di loket.
10. Tunggu hingga SKCK selesai diterbitkan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diperlukan?
Untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi setelah verifikasi data identitas lengkap telah dilakukan. Begini alurnya:
Setelahnya, pemohon harus datang ke Polres atau Polda sesuai dengan pilihan awal pendaftaran untuk menyelesaikan proses pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.