JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, atau mendaftar sebagai CPNS.
SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku atau diperlukan perpanjangan, pemilik SKCK dapat mengajukannya kembali.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.
Namun, terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK.
Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS? Simak Syarat Pengangkatan CPNS Jadi PNS
Berikut adalah persyaratan untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di kantor polisi:
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan yang mencantumkan domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan alamat yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengecekan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga: Cara Urus KTP yang Hilang, Simak Persyaratannya
1. SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.