Kompas TV nasional politik

Setara Institute Minta MK Segera Putus Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres untuk Kepastian Hukum

Kompas.tv - 27 September 2023, 01:30 WIB
setara-institute-minta-mk-segera-putus-gugatan-batas-umur-capres-cawapres-untuk-kepastian-hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Selasa (22/8/2023) yang batal mendengarkan keterangan ahli. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Sebagaimana dalam putusan nomor 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi.

Kemudian putusan nomor 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, putusan nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional. 

Menurut Hendardi, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengatur.

Baca Juga: Kata Gibran soal Peluang Maju di Pilpres dan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Presiden dan DPR sebagai lawmaker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," ujar Hendardi.

Dalam riset 10 tahun kinerja MK, Setara Institute mencatat MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non-diskriminasi. 

MK menegaskan perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah bukan hal yang sama. Sebab banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda.  

Hendardi mengatakan MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang sering kali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma. 

Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut. 

Baca Juga: KPU dan DPR Sepakati Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19-25 Oktober 2023

Perlakuan berbeda atau pembedaan, kata dia, dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

Untuk itu, sambung Hendardi, MK harus tahan ujian di tahun politik, meskipun sebagian orang telah meragukannya.

Dia menilai MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu, saat para penyelenggaran pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi. 

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang telanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," pungkas Hendardi. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x