Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk tidak buru-buru dalam mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan mencermati setiap ketentuan yang ada.
Nantinya, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.
Masa sanggah seleksi CPNS 2023 dijadwalkan akan dilakukan pada 14–16 Oktober 2023.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS. Berikut beberapa diantaranya:
Baca Juga: Batas Pendaftaran CPNS dan PPPK sampai 9 Oktober 2023, jika Alami Kendala Hubungi Nomor BKN Ini
1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.
2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
5. Tidak menyertakan e-materai
6. Dokumen tidak asli
7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.