Tak sampai disitu, jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Lukas didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Lukas disebut juga menerima suap sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budi Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar terkait perkara ini.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.