JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bertemu dengan perwakilan penyedia platform Meta, Youtube, dan Google, Kamis (21/9/2023) untuk memerangi judi online.
“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegas Budi, Kamis (21/9/2023).
Ia juga mengingatkan para operator seluler dan Internet Service Provider agar tidak memfasilitasi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup," jelasnya.
Selain itu, ia juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja sa Keuangan agar memblokir rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk membekukan sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi, dilansir dari laman resmi Kominfo.
Baca Juga: Menkominfo: Banyak Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online
Sebagai langkah penegakan hukum, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi menyebut judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai "kakak-adik".
Ia mengungkapkan, maraknya praktik pinjol ilegal ternyata berkaitan erat dengan aktivitas judi online.
"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji, itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online," kata Budi, Kamis (21/9/2023).
"Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal "Adik-Kakak": Dampaknya Sangat Buruk
Sebagai informasi, Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga.
Menteri Kominfo juga mengeluarkan Instruksi No.1 Tahun 2023 untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online.
OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu dan pada Selasa (5/9) menyebutkan bahwa satgas tersebut terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan sepanjang Januari-Agustus 2023 sebanyak 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.
"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.