Namun, Irwan memastikan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko.
"Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," jelas Irwan.
Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.
Nama Eko Darmanto mencuat setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik melalui media sosial.
KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko yang berujung pada penyelidikan.
Saat ini, status penyelidikan tersebut naik ke tingkat penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Diketahui, keempat orang tersebut yakni Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.