JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menyatakan mendukung Komnas HAM mengusut dugaan penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian yang menyasar sekolah-sekolah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau hingga mengakibatkan murid mengalami trauma.
Menurutnya, bila dugaan tersebut benar dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut patut diduga kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM dalam pengosongan lahan tersebut.
"Saya juga menyesalkan pihak aparat mengarahkan tembakan gas air mata ke sekolah-sekolah yang menyebabkan para siswa mengalami trauma. Saya juga mendukung pengusutan lebih lanjut oleh Komnas HAM untuk melihat aspek pelanggaran HAM secara komprehensif," kata Luluk kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Pengamat Kritik Polisi yang Paksa Warga Rempang Lepas Baju saat Diamankan usai Demo: Itu Pelecehan
Ia menyesalkan kejadian ini, karena proyek investasi seharusnya tidak merugikan masyarakat.
"Ancaman dan intimidasi tidak sepatutnya diumbar dengan dalih PSN. Investasi memang penting, tapi melindungi warga negara termasuk hak-hak masyarakat adat juga kewajiban konstitusi. Investasi demi pembangunan jangan sampai merugikan rakyat," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang juga menimbulkan dampak psikis bagi masyarakat yang menjadi korban represif aparat keamanan, terutama bagi anak dan perempuan.
Oleh sebab itu, ia berharap ada pendampingan perbaikan mental bagi para korban yang disediakan pemerintah.
"Bahwa situasi di Rempang juga menimbulkan ketakutan pada para ibu-ibu. Konflik semacam ini pasti akan menimbulkan trauma dan ketakutan, dan perempuan serta anak-anak menjadi pihak yang paling menderita," katanya.
Luluk mengimbau agar pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu proyek pembangunan Rempang Eco-City sampai ada titik temu yang adil, khususnya bagi masyarakat.
Ia menambahkan, dirinya melihat sejumlah negara maju dalam menjalani investasi di negaranya selalu mengedepankan proses sosialisasi yang panjang dan dialog dalam penerapan kebijakan sehingga tidak ada penolakan dari warga.
"Saya menyaksikan langsung pusat bisnis baru di China sedang dibangun besar-besaran, tapi di sana tidak ada cerita warga setempat diusir, justru mereka dijamin dan dilindungi keberadaannya," kata Luluk.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menyebut konflik di Rempang sudah muncul sejak lama.
Selain masalah komunikasi, konflik ini muncul karena ada yang tak beres dengan kebijakan negara. Komnas HAM menyatakan tidak boleh ada penggusuran dalam menyelesaikan konflik Rempang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan tetap memenuhi hak kesulungan warga Rempang yang sudah turun-temurun menempati pulau itu, yang terdampak Rempang Eco City.
Hak kesulungan adalah hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.
Baca Juga: Soal Konflik Rempang, Danpuspom: TNI Tak Lakukan Pelanggaran, Kami di Belakang Polri
"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin menzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik," kata Bahlil saat menemui warga Rempang, Senin (18/9/2023).
Namun, untuk warga pendatang, sebut Bahlil, akan ada sejumlah perbedaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.