Dave menilai tidak ada urgensi untuk memperpanjang usia pensiun dan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjelang Pemilu 2024.
Menurut Dave, pergantian usia pensiun perwira TNI perlu dikembalikan ke Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Enggak (urgen), karena kita kembali ke undang-undang. Di UU di situ tertera bahwa perwira TNI bertugas sampai usia 58 tahun. Kalau misalnya ada perubahan ya berarti harus perubahan undang-undang dulu,” kata Dave di kantor Kemhan Jakarta.
Dave menambahkan sampai saat ini belum ada nama-nama Perwira TNI yang dicalonkan presiden untuk menggantikan Laksamana Yudo yang akan memasuki masa pensiun pada November 2023 mendatang.
"Belum ada," tutur Dave.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun masih dalam proses.
Baca Juga: Klarifikasi Mabes TNI soal Pernyataan Panglima yang Perintahkan Prajurit Piting Masyarakat Rempang
Demikian hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai meninjau PT Pindad di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (19/9/2023).
"Pergantiannya masih dalam proses," kata Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.