Mereka yaitu dua orang PNS bernama Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang pihak swasta, yaitu Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.
Sebelumnya pada Jumat (15/9/2023), KPK telah lebih dulu memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kapasitas sebagai tersangka.
Eko Darmanto diketahui sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun terkait pemeriksaan Eko ini dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Ali dalam keterangannya, Jumat.
Nama Eko Darmanto mencuat setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik melalui media sosial.
KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko yang berujung pada penyelidikan.
Saat ini, status penyelidikan tersebut naik ke tingkat penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Diketahui, keempat orang tersebut yakni Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
Baca Juga: KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.