Kompas TV nasional politik

Munas NU: Pimpinan hingga Pengurus Harian Dilarang Jadi Pengurus Partai

Kompas.tv - 20 September 2023, 15:42 WIB
munas-nu-pimpinan-hingga-pengurus-harian-dilarang-jadi-pengurus-partai
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Sumber: Twitter @YahyaCStaquf)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

Baik kepada partai politik ataupun kepada bakal calon kepala daerah, Caleg, hingga Capres dan Cawapres. 

Ulil menyatakan bahwa NU lebih mementingkan nilai yang diperjuangkan, bukan siapa dan partai apa yang harus didukung. 

Baca Juga: Begini Penilaian Ketum PBNU Gus Yahya soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan

Politik NU, sambung Ulil, harus berdasarkan nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan.

"Itu adalah rekomendasi kita terkait dengan politik elektoral atau pemilu mendatang," ujarnya.

Adapun dalam Munas ini juga diputuskan sembilan butir pedoman berpolitik bagi warga NU. Keputusan ini hasil Muktamar pada tahun 1989 di Krapyak. 

1. Berpolitik bagi NU adalah keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Berpolitik haruslah didasarkan kepada wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa.

3. Berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama.

4. Berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlaqul karimah sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

5. Berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran, disadari moralitas agama, konsitusional, dan adil sesuai dengan norma-norma yang disepakati. 

6. Berpolitik dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasioanal, bukan malah menghancurkannya.

7. Berpolitik, dengan alasan apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa.

8. Perbedaan aspirasi politik di kalangan warga nahdliyin haruslah tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu, dan saling menghargai satu sama lain. 

9. Politik harus mendorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah, begitu rupa sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat state heavy, melulu dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan bersifat dua arah dan timbal balik.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x