JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dibuka besok, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.
Sebagai informasi, pemerintah kali ini menyediakan 28.903 formasi CPNS untuk instansi pusat, termasuk kementerian.
Adapun rincian formasi masing-masing instansi, sudah bisa dilihat melalui menu ASN Karier di sscasn.bkn.go.id atau di website instansi masing-masing.
Bagi yang berniat mendaftar seleksi CPNS 2023 besok, simak alur pendaftaran berikut ini agar tidak ketinggalan.
Pada dasarnya, alur pendaftaran CPNS 2023 dibagi menjadi 5 periode yaitu daftar akun, daftar formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Resmi! Ini Rincian Formasi PPPK Kejaksaan 2023, Syarat Pendaftaran Beserta Link PDF Pengumuman
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap bagiannya agar bisa lolos sampai menjadi CPNS.
Untuk lebih jelasnya, berikut alur pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang dibuka 20 September 2023.
- Pelamar membuat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
dengan mengisi NIK, no. KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no. handphone, email, password akun SSCASN, dan pertanyaan pengaman.
- Unggah foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
Baca Juga: BNN Buka Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp11 Juta! Ini Formasi dan Persyaratannya
- Pelamar melakukan log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Pelamar melengkapi data diri yang valid;
- Pelamar memilih instansi yang diminati dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
- Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
- Simpan data yang telah diperiksa pada “Resume Pendaftaran” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri, Ini Syarat dan Info Pendaftarannya
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca Juga: Update Link PDF Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Syarat Pendaftaran CPNS, dan PPPK 2023
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Menteri secara terbuka berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang disampaikan oleh Ketua Panselnas.
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Dalam hal Panitia Seleksi menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar, Panitia Seleksi melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
- Panitia Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, D4 dan S1, Berikut Link Download PDF
1. Ijazah
2. Transkrip Nilai
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto terbaru latar belakang merah
6. Surat lamaran
7. Kartu Keluarga
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Ketentuan dokumen persyaratan berbeda-beda tiap instansi. Agar tidak terlewat, diimbau untuk menyimak dengan seksama persyaratan yang diunggah oleh masing-masing lembaga/kementerian.
Oleh karena itu, calon peserta CPNS diminta untuk selalu memantau perkembangan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id atau website/sosial media instansi yang hendak dilamar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.