Adapun Fredy Pratama merupakan bandar besar sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Dalam sindikat ini, Polri mengungkap sejak periode 2020 sampai September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy Pratama yang ditangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut, sindikat Fredy Pratama merupakan kasus terbesar di Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Terbongkar Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 T
Menurut dia, semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.
Rinciannya, sebanyak Rp55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, aset senilai Rp273,43 miliar dari hasil TPPU.
Selanjutnya, ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika diuangkan mencapai Rp10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Baca Juga: Punya Jaringan Internasional, Fredy Pratama Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba dari Thailand!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.