JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun.
Dari sejumlah keberatan yang disampaikan Rafael Alun, majelis hakim berpandangan hal tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum.
Di antaranya, soal posisi Rafael Alun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jika diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban atau tugasnya maka terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” ujar hakim Suparman.
Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Hari Ini Rafael Alun akan Jalani Sidang Putusan Sela soal Kasus Gratifikasi dan TPPU
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rafael Alun tersebut.
"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima," ungkap Hakim.
"Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun juga didakwa telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.