Kemudian periode September hingga Desember 2020, pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung
Di beberapa dokumen lelang dari PT PTP terdapat rekayasa dengan mencantumkan backdate.
"Penyusunan berbagai dokumen lelang dengan pencantuman backdate tersebut dilakukan BS dan AC dengan melakukan intimidasi pada beberapa staf yang ada di PT BGR Persero," ujar Nurul.
Selanjutnya periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos bera.
Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," ujar Nurul.
Baca Juga: IM57+ Institute Soal Tahanan Suap MA Dibawa ke Lantai Pimpinan KPK: Perkuat Ada Konflik Kepentingan
Atas perbuatannya Budi Susanto dan April Churniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.