JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos 2020.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (persero) (PT BGR) periode 2018-2021, Budi Susanto selaku dan Vice President Operasional PT BGR (persero) periode 2018-2021, April Churniawan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan dua tersangka korupsi Bansos untuk KPM dan PKH ini untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023.
"Tim penyidik menahan Tersangka BS (Budi Susanto) dan Tersangka AC (April Churniawan) di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," ujar Nurul saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) petang.
Baca Juga: Breaking News! KPK Tahan 2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH, Siapa Dia?
Nurul menjelaskan peran kedua tersangka ini telah menunjuk secara sepihak perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos sebagai konsultan sekaligus pendampingan distribusi Bansos beras.
Awalnya Budi menyepakati PT Damon Indonesia Berkah (PT DIB) sebagai pendamping distribusi Bansos beras yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan sebagai pendampingan distribusi.
Namun PT DIB Persero belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Agar realisasi distribusi bantuan bansos dapat segera dilakukan, April atas sepengetahuan Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Dirut PT BGR dan Budi secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.