Adapun KPK telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut, yakni MKW, Dirut PT BGR (Persero) periode 2018 sampai 2021.
Kedua, Saudara BS, Direktur Komersial PT BGR (persero) periode 2018-2021. Selanjutnya, AC, Vice President Operasional PT BGR (persero) 2018 sampai 2021.
“Saudara IW, Dirut PT MEP sekaligus tim penasihat PT PTP. Saudara RR tim penasihat PT PTP, Saudara RC, General manager PT PTP sekaligus direktur PT EDP,” bebernya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.
Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.
“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Soal Dana Bansos Rp523 Miliar Tiap Bulan "Salah Alamat", Begini Kata Mensos Tri Rismaharini
Ia menjelaskan, PT PTP merupakan perusahaan yang mendampingi atau menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam penyaluran beras bansos.
PT BGR merupakan perusahaan BUMN di bidang logistik yang ditunjuk Kemensos dalam mendistribusikan bansos beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.